Senin, 21 Oktober 2013

Buku Rekening Panti Asuhan


           Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok.

dari ini di harapkan adanya transparasi akan adanya keluar masuknya uang dari para donatur, sehingga akan menumpuhkan kepercayaan pada kami selaku penanggung amanah penyalur dana untuk anak2 yatim maupun piatuh.

NPWP Panti Asuhan Al- Hidayah Junwangi Krian

           Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
dan langkah - langkah pendaftaranya Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
 3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten.

             Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).

Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :

1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.

2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.

3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.

4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)

5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :
a. Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
b. Pengajuan kredit bank;
c. Pembuatan R/K di bank;
d. Pengajuan SIUP/ TDP
e. Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
f. Pembuatan paspor
g. Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
h. Kemudahan pelayanan perpajakan
i. Kemudahan pengembalian pajak
j. Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri

Kamis, 10 Oktober 2013

Pendiri Yayasan Al Fat Nur Junwangi Krian Sidoarjo

          
     
              Bpk Darmaji Inilah salah satu pencetus dan penggagas berdirinya yayasan sosial ini yang diberi nama yayasan Al Fat Nur yang berada di desa junwangi krian sidoarjo,  beliau ini merupakan salah satu warga di dusun babadan desa junwangi kecamatan krian kabupaten sidoarjo, yang berusaha semaksimal mungkin membantu serta mengkoordiinir menaungi para anak-anak yatim maupun piatuh guna memberikan kesejahteraan baik dari segi sosial maupun pendidikan dari para donatur yang murah hatinya dalam menshodaqohkan sebagian kecil dari harta maupun benda mereka guna 1 senyuman yang diharapkan bisa muncul dari wajah-wajah para anak yatim maupun piatuh.

Anak Asuh Panti Asuhan AL- Hidayah

            Inilah sebagian semangat dari kami untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi anak asuh kami, karna masa depan mereka tergantung pada kita semua dalam memberikan pelayan dan sumbangsih perpanjangan tangan tuhan, melalui materi bagi yang punya materi, melalui tenaga bagi yang punya tenaga dan melalui ilmu pengetahuan bagi yang punya ilmu pengetahuan. inilah langkah kami dalam mewujudkan kesejahteraan bagi anak-anak asuh kami.

Rabu, 02 Oktober 2013

Profil Keberadaan Yayasan ALFAT NUR " AL- HIDAYAH"

    
          Yayasan Yatim piatuh dan Yayasan Orang Tua Asuh, ALFAT  NUR " Al- Hidayah" ini terletak di dusun Babadan Rt. 12 Rw. 04 desa Junwangi kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Struktur Organisasi Yayasan Alfat-Nur "Al-Hidayah"

          
 Struktur yang terdapat dalam yayasan kelembagaan sosial Alfat-nur "Al- Hidayah" ini adalah merupakan struktur terbaru kedua, karna setelah adanya struktur yang terbentuk di awal priode sesuai yang tercantum dalam catatan akta notaris No.31 di karenakan fakumnya agenda kegiatan sebagaimana yang di rencanakan di dalam program kerja setelah tahun pertama beroprasional maka di tahun kedua ini terpilihlah Bpk. Anin Naim S.Pd sebagai ketua yayasan. baru kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Selasa, 01 Oktober 2013

SejarahBerdirinya Yayasan Al FAT NUR " Al-Hidayah"

           Yayasan Alfat Nur adalah yayasan sosial yang didirikan pada awal ramadhan di tahun 2011 yang ketika itu berawal dengan adanya rasa sosial kemanusiaan melihat adanya realitas lingkungan masyarakat desa junwangi kecamatan krian tepatnya di dusun Babadan, yang sebagian besar lingkungannya tergolong menengah keatas, namun masih ada sebuah kisah dimana ketika itu Bpk Darmaji yang kebetulan berangkat berjamaah sholad magrib ke musholah tiba-tiba setelah adzan dikumandangkan sang muadzin menangis dan bercerita bahwa cucunya dirumah belum makan, dari sinilah pak darmaji seolah terketuk hatinya dan berfikir " walaupun dirumah belum berlebih lebih namun jika kiranya sekedar memberikan makan untuk anak-anak yatim ini insaalloh saya bisa!" dan dari hal inilah maka pada tanggal 21 September 2011 pak darmaji beserta segenap keluarga dan beberapa warga masyarakat sepakat untuk mendirikan yayasan yatim piatuh dan mendaftarkanya ke pencatatan akta notaris dengan penotaris di kecamatan krian Bpk. Sartono S.H nomor 31, melegalkan ijin oprasional untuk pengasuhan anak-anak yatim piatuh di sekitar desa junwangi.